Oleh diri sendiri kejahatan dilakukan, oleh diri sendiri pula orang ternoda, oleh diri sendiri kejahatan tak dilakukan, oleh diri sendiri pula seseorang menjadi suci. Suci atau tidak sucinya seseorang tergantung pada diri sendiri tak ada seseorang pun yang dapat menyucikan orang lain" (Dhammapada 165).
Pengikut Buddha meyakini adanya hukum karma. "Sesuai dengan benih yang ditabur , begitulah buah yang akan diperoleh darinya. Ia yang berbuat baik akan mendapatkan buah kebaikan. Ia yang berbuat jahat memperoleh buah kejahatan. Tertaburlah benih itu dan tertanam baik, engkau akan menikmati buah daripadanya "(Samyuta Nikaya XI,2.1:227).
Sebagaimana halnya menanam, dari benih jagung, buah yang akan dipetik pun jagung, bukan padi atau lainnya. Sebab karma mengandung hubungan sebab akibat, orang melihatnya sebagai hukum pembalasan. Lalu bilamana diartikan pada utang wajib untuk dibayar. Maka muncul pula ungkapan "tiada ampun bagimu". Namun karma tidaklah sesederhana itu. Dalam aspek moral, karma berupa perbuatan, harus berhubungan dengan kehendak. Kehendak itu sendiri adalah karma. "Kehendak itulah yang Kusebut karma. Setelah timbul kehendak dalam batinnya, seorang melakukan perbuatan melalui jasmani, ucapan dan pikiran," demikia dinyatakan oleh Buddha.